KoranDjambi, JAMBI – Pengelolaan aset daerah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kembali disorot tajam oleh masyarakat. Kali ini, polemik bersumber dari sengkarut anggaran pemeliharaan dan perawatan armada mobil dinas operasi yang dinilai tidak akuntabel, menyusul kondisi kendaraan yang tetap telantar dan tidak terurus meskipun plot anggaran rutin terus habis terpakai sejak tahun 2025 lalu.
Berdasarkan data dan penelusuran informasi di lapangan, carut-marut ini diduga kuat ikut dipicu oleh pola penunjukan rekanan bengkel pemeliharaan yang terus berubah-ubah setiap terjadi transisi kepemimpinan. Ketidakjelasan standar operasional prosedur (SOP) kemitraan ini dituding menjadi celah terjadinya pemborosan anggaran daerah tanpa hasil yang nyata pada fisik kendaraan.
Pada masa kepemimpinan Wali Kota Jambi yang lama, pengerjaan serta kontrak perawatan seluruh armada dinas DLH diketahui sempat dipercayakan dan dikelola secara mandiri oleh rekanan swasta bernama Atek. Pada periode tersebut, pola koordinasi perawatan dinilai masih mengikuti ritme manajemen lama yang berpusat pada penunjukan langsung pihak ketiga.
Namun, pasca-adanya pelantikan pejabat dan rotasi kepemimpinan baru di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, arah kebijakan penunjukan rekanan langsung bergeser drastis. Hak kelola bengkel perawatan armada kebersihan tersebut dipindahkan dari tangan Atek kepada rekanan baru bernama Acong yang beroperasi di kawasan Talang Gulo.
Kejanggalan tidak berhenti di situ, memasuki periode berjalan sekarang, sistem penunjukan rekanan perawatan mobil dinas DLH kembali mengalami perubahan yang mengejutkan. Pengelolaan teknis dan pengawasan perbaikan kendaraan operasional tersebut kini diduga kuat telah diserahkan dan dikendalikan oleh oknum berseragam loreng aktif.
Fenomena pergantian rekanan yang tidak konsisten ini memicu kritik keras dari berbagai aliansi masyarakat sipil di Jambi. Publik mempertanyakan dasar hukum serta transparansi penunjukan pihak pengelola bengkel, terutama keterlibatan oknum aparat aktif yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi tupoksi utama kelembagaan sipil daerah.
Ironisnya, meski anggaran perawatan berkala tercatat selalu habis terserap dalam laporan keuangan sejak tahun 2025, kondisi fisik mayoritas armada truk sampah dan mobil dinas DLH di lapangan justru dilaporkan semakin memprihatinkan. Banyak kendaraan operasional yang dibiarkan rusak, tidak layak jalan, serta mengeluarkan polusi berlebih akibat minimnya perawatan mesin yang komprehensif.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini senantiasa menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Terkait penayangan informasi mengenai sengkarut perawatan aset ini, pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, jajaran manajemen rekanan yang disebutkan, maupun pihak Pemerintah Kota Jambi memiliki Hak Jawab serta Hak Koreksi sepenuhnya untuk memberikan tanggapan formal guna meluruskan informasi demi transparansi publik.