KORANDJAMBI, JAMBI – Gelombang penolakan terhadap proyek infrastruktur pengelolaan limbah mencuat di wilayah Jambi Timur. Warga RT 03 dan RT 04 Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi secara kompak menggelar aksi protes terbuka pada Senin sore, 15 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Aksi massa ini dipicu oleh rencana sepihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang hendak mendirikan Transfer Depo Sampah atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) skala besar di kawasan pemukiman mereka.
Sebagai bentuk ketegasan sikap, warga memasang garis pembatas kuning-hitam di area lahan dan membentangkan spanduk besar bertuliskan “Kami Warga RT 04 dan RT 03 Menolak Keras dengan Rencana Pembangunan Depo (Tempat Pembuangan Sampah) di Wilayah Kami”. Masyarakat menilai keberadaan pusat pembuangan limbah tersebut akan merusak kualitas lingkungan hidup, memicu kemacetan lalu lintas yang parah, serta menyebarkan aroma busuk yang mengganggu kesehatan. Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi proyek tersebut berada tepat berdampingan dengan objek vital Depot Pertamina, yang dinilai sangat rawan dari aspek keselamatan kerja dan risiko kebakaran.
Salah seorang perwakilan warga RT 04, Juardi, menyatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat setempat satu suara menolak total proyek tersebut. Warga merasa keberatan karena depo sampah yang akan dibangun oleh kontraktor CV Amreta Tisna Kedas ini dirancang bukan sekadar untuk lingkungan sekitar, melainkan menjadi sentral penampungan dan pembuangan sampah yang berasal dari warga di seluruh wilayah Kecamatan Jambi Timur.
Kondisi di lapangan saat ini membuat kelanjutan proyek pembangunan Transfer Depo Sampah tersebut terancam mandeg. Melalui aksi bentang spanduk ini, klaim sepihak dari Wali Kota Jambi yang sebelumnya menyatakan telah melakukan sosialisasi dan mengklaim bahwa proyek ini merupakan permintaan langsung dari masyarakat lokal akhirnya terbantahkan secara telak oleh fakta penolakan massal di lokasi.
Warga lainnya mendesak agar jajaran Pemkot Jambi segera membatalkan proyek tersebut dan melakukan kajian ulang secara mendalam serta komprehensif terkait tata ruang wilayah. Masyarakat menegaskan tidak akan membuka blokade lahan sampai pemerintah daerah memindahkan rencana pembangunan fasilitas pembuangan sampah tersebut ke lokasi lain yang jauh dari pemukiman warga dan instalasi tangki bahan bakar minyak.
Hingga draf berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi ataupun tanggapan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Jambi maupun manajemen CV Amreta Tisna Kedas terkait penolakan dari warga Kelurahan Kasang tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak Humas Pemkot Jambi guna mendapatkan ruang konfirmasi berimbang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini senantiasa menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, dan kode etik jurnalistik. Terkait pemberitaan aksi penolakan fasilitas publik ini, pihak Pemerintah Kota Jambi, perwakilan Kelurahan Kasang, maupun pihak CV Amreta Tisna Kedas memiliki Hak Jawab serta Hak Koreksi penuh untuk memberikan tanggapan ataupun klarifikasi lebih lanjut demi terpenuhinya hak informasi publik yang adil.