KORANDJMABI JAMBI – Alokasi anggaran sebesar Rp750 juta untuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Sekolah Rakyat yang tercantum dalam rencana belanja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi memunculkan tanda tanya besar. Bukan karena dokumen AMDAL tidak penting, melainkan nilai anggaran tersebut dinilai terlalu fantastis di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi berbagai keterbatasan. Di saat pemerintah daerah terus menggaungkan efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan, muncul satu paket kegiatan yang nilainya mencapai tiga perempat miliar rupiah hanya untuk penyusunan sebuah dokumen kajian lingkungan.
Publik tentu berhak mempertanyakan apakah angka Rp750 juta tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan riil pekerjaan, atau justru menunjukkan adanya perencanaan anggaran yang terlalu longgar. Pertanyaan ini menjadi sangat relevan mengingat Sekolah Rakyat merupakan program yang juga dilaksanakan di berbagai daerah lain di Indonesia. Dari penelusuran terhadap sejumlah dokumen pengadaan sejenis di wilayah lain, nilai penyusunan AMDAL umumnya berada pada kisaran ratusan juta rupiah dan dalam banyak kasus berada jauh di bawah angka yang dialokasikan oleh Pemkot Jambi saat ini.
Merespons polemik tersebut, ahli tata lingkungan dan kebijakan publik, Ir. Martayadi Tajudin, M.M., M.T., ikut memberikan pandangan kritisnya terkait penyusunan anggaran ini. Menurutnya, besaran nilai Rp750 juta untuk dokumen kajian lingkungan sebuah fasilitas pendidikan perlu ditinjau ulang secara mendalam dari sisi metodologi penyusunan anggaran biaya. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus berbasis pada kompleksitas riil di lapangan, bukan sekadar kalkulasi pagu di atas meja.
Secara spesifik, Ir. Martayadi Tajudin, M.M., M.T. menyoroti regulasi baku yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Penyusunan anggaran untuk dokumen lingkungan seperti AMDAL wajib merujuk pada Standar Remunerasi Minimal yang diterbitkan oleh asosiasi keahlian resmi, seperti Inkindo, serta Keputusan Menteri Keuangan terkait standar biaya masukan,” ujarnya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa untuk objek bangunan umum seperti sekolah rakyat, kecuali jika dibangun di atas ekosistem kritis atau lahan reklamasi, komponen biaya keahlian, survei, lapangan, dan uji laboratorium secara kumulatif normatifnya tidak akan melonjak hingga tiga perempat miliar rupiah.
Hingga saat ini, pertanyaan mengenai adanya kebutuhan studi khusus yang sangat kompleks atau karakteristik lingkungan yang berbiaya tinggi di lokasi pembangunan belum terjawab secara terbuka kepada publik. Padahal dalam situasi keuangan daerah yang terbatas, setiap rupiah anggaran seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan rasional. Masyarakat Kota Jambi masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan dana tidak sedikit, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, pengelolaan sampah, drainase perkotaan, hingga penanganan banjir.
Keterbukaan informasi ini sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat yang justru dapat merugikan nama baik pemerintah daerah sendiri. Di sisi lain, DPRD Kota Jambi sebagai lembaga pengawas anggaran juga memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap belanja daerah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Pengawasan legislatif tidak boleh berhenti pada tahap persetujuan APBD saja, tetapi juga harus menyentuh aspek kewajaran nilai belanja yang dibebankan menggunakan uang rakyat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik dalam mengawal kebijakan publik. Terkait polemik alokasi anggaran kajian lingkungan ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, DPRD Kota Jambi, maupun Pemerintah Kota Jambi memiliki Hak Jawab serta Hak Koreksi penuh untuk memberikan tanggapan resmi, rincian komponen kerja, atau klarifikasi lebih lanjut guna meluruskan informasi demi asas keterbukaan publik.