Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-p) Kota Jambi dengan nilai anggaran mencapai Rp 4 miliar. Namun, besarnya kucuran dana daerah tersebut dianggap tidak berbanding lurus dengan kualitas pengerjaan. Pihak rekanan diduga terburu-buru mengejar target penyelesaian di akhir tahun anggaran tanpa memperhatikan aspek teknis dan keselamatan publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi memprihatinkan tepat di kawasan jalan depan Pasar Talang Banjar, Kota Jambi. Struktur beton pembatas atau median jalan terpasang secara tidak rapi, miring, bahkan ada bagian blok beton yang mencuat keluar dari jalurnya. Posisi beton yang tidak presisi ini otomatis memakan badan jalan utama dan mempersempit ruang gerak kendaraan yang melintas.
Kondisi tersebut diperparah dengan absennya rambu peringatan, pembatas sementara, ataupun penanda reflektor (scotlite) di sekitar beton yang bergeser tersebut. Kawasan depan Pasar Talang Banjar yang dikenal selalu padat aktivitas kini menjadi jalur yang sangat rawan memicu kecelakaan lalu lintas. Risiko fatal mengintai para pengendara, khususnya pengendara roda dua yang melintas pada malam hari akibat minimnya penerangan dan jarak pandang.
Sejumlah warga dan pedagang di sekitar Pasar Talang Banjar menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait. Proyek miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat ini dituding abai terhadap standardisasi keselamatan kerja dan kelayakan infrastruktur. Masyarakat mendesak agar Dinas PUPR Kota Jambi segera menegur keras pihak kontraktor untuk membongkar dan menata ulang beton pembatas tersebut sebelum memakan korban jiwa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana dari CV Frento maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan jawaban resmi terkait keluhan warga di lokasi proyek. Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media belum mendapatkan respons mengenai kejanggalan teknis pemasangan median jalan yang amburadul tersebut.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi berkomitmen menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan transparan kepada publik. Oleh karena itu, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak CV Frento maupun Dinas PUPR Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memberikan klarifikasi atau sanggahan resmi atas pemberitaan ini.


