JAMBI, KORANDJAMBI.COM — Sengkarut proyek pembangunan dan rehabilitasi tujuh transfer depo sampah senilai Rp4,68 miliar di Kota Jambi kian benderang. Fakta terbaru mengungkap bahwa proyek fisik yang dikerjakan Dinas PUPR tersebut terindikasi kuat cacat hukum sejak dalam kandungan. Pasalnya, program pengadaan infrastruktur sampah perkotaan ini sama sekali tidak pernah masuk, dibahas, ataupun disepakati dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.
Penyusupan proyek siluman tanpa payung KUA-PPAS ini mengonfirmasi adanya rekayasa pengalihan pos dana Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana tanggap darurat secara sepihak oleh eksekutif. Mengacu pada tertib administrasi negara, setiap pengerjaan fisik bangunan publik wajib melewati pembahasan legislatif guna menguji kelayakan dan asas kemanfaatannya. Mem-bypass jalur formal ini dengan cara menumpang pos kedaruratan merupakan pelanggaran prosedur berat yang membuat seluruh rangkaian lelang sistem gugur SPSE 4.5 tersebut gugur secara legitimasi hukum.
Mantan Anggota DPRD Kota Jambi,  yang pernah lama duduk di Badan Anggaran (Banggar), mengamini kepalsuan prosedur ini. Tokoh yang paham betul anatomi penyusunan anggaran daerah itu menegaskan bahwa alokasi anggaran Rp4,68 miliar untuk kluster depo sampah ini mutlak rawan menjadi temuan hukum telak oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena sumber dananya tidak sah secara peruntukan maupun pembahasan tata usaha negara. JS memperingatkan bahwa langkah nekat tersebut berpotensi besar menyeret para pejabat dinas pelaksana ke ranah tindak pidana korupsi atas delik penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Sebagai informasi, anggaran miliaran rupiah hasil pengalihan dana darurat tersebut didistribusikan secara masif untuk tujuh paket proyek fisik. Paket-paket tersebut di antaranya pembangunan depo baru di depan Kantor Camat Telanaipura senilai Rp775 juta, samping Pertamina Jambi Timur sebesar Rp660 juta, serta rehabilitasi depo di Olak Kemang Danau Teluk (Rp720 juta), Pasar Angso Duo (Rp745 juta), Perumnas Kota Baru (Rp678 juta), Pasar Mama Alam Barajo (Rp465 juta), dan depo Pasar Modern Pasir Putih senilai Rp645 juta yang saat ini berstatus tender gagal.
Langkah ugal-ugalan Pemerintah Kota Jambi ini secara terang-terangan menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi nasional ini mengunci rapat peruntukan dana BTT hanya untuk urusan bencana kemanusiaan yang mendadak dan tidak dapat diprediksi. Memasukkan proyek terjadwal ke dalam pos tanggap darurat, apalagi tanpa kesepakatan KUA-PPAS, dinilai sebagai modus pelanggaran hukum yang membuat perkara ini kini masuk dalam bidikan serius aparat penegak hukum (Kejati Jambi).
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Dinas PUPR selaku eksekutor fisik dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi belum memberikan jawaban resmi terkait absennya proyek ini dalam pembahasan anggaran reguler dewan. Sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi KoranDjambi.com menjunjung tinggi independensi dan asas keberimbangan informasi. Redaksi memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada Wali Kota Jambi beserta pihak terkait untuk meluruskan duduk perkara administrasi pengadaan ini pada kesempatan pertama. (KD/Red)