JAMBI, KORANDJAMBI.COM – Aroma korupsi dan manipulasi anggaran kembali mengguncang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi pada Tahun Anggaran 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas terdahulu, Dr. H. Ardi, S.P., M.Si, instansi ini diduga melakukan aksi ugal-ugalan dengan menyelundupkan anggaran operasional mewah untuk 4 pejabat teras menggunakan kedok nomenklatur penanganan sampah masyarakat bawah.
Akrobat Anggaran APBD-P 2025: 4 Bulan Habiskan Rp4,07 Miliar
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada sistem e-Katalog, Dinas LH Kota Jambi meloloskan paket bernomenklatur “Belanja Bahan Bakar Minyak Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan” pada APBD Perubahan (APBD-P) 2025 dengan total pagu fantastis senilai Rp4.070.830.400,00 (Empat Miliar Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).
Kejanggalan ekstrem dari proyek berkode MAK 2.11.11.2.01.0012.5.1.02.01.01.0004 ini terkuak melalui pembagian rincian volume dan sasaran pekerjaannya:
    • Durasi Kilat: Anggaran jumbo Rp4,07 miar ini dikunci khusus hanya untuk kebutuhan 4 bulan, terhitung sejak September s/d Desember 2025.
    • Kamuflase Nomenklatur: Judul paket tertulis untuk pengangkutan sampah, namun rincian uraian pekerjaan nyata-nyata dialokasikan untuk: BBM Mobil Dinas Operasional Kadis, BBM Mobil Dinas Operasional Sekretaris, BBM Mobil Dinas Operasional Kabid, dan baru sisanya untuk BBM Mobil Dinas Operasional Penanganan.
    • Volume Tidak Masuk Akal: Total pasokan BBM yang dianggarkan mencapai 540.360 liter hanya untuk 4 unit kendaraan dinas jabatan per tahun (setara 135.090 liter per mobil dalam setahun, atau 11.257 liter per mobil dalam sebulan).

Menilik Rekam Jejak Dokumen BPK RI: Mengulang Dosa Struktural Masa Lalu
Praktik ugal-ugalan di era Dr. H. Ardi, S.P., M.Si ini menjadi benderang saat disandingkan dengan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI (seperti tampak pada gambar lembar temuan PPID BPK RI). Jejak digital membuktikan bahwa DLH Kota Jambi memiliki riwayat buruk kronis dalam mengelola anggaran minyak, yang ditandai dengan dua temuan kebocoran uang daerah:
    1. Kelebihan Pembayaran Fiktif: BPK RI mencatat terjadinya kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp119.574.500,00 akibat penetapan biaya yang tidak memedomani Keputusan Wali Kota Jambi tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).
    2. Pemborosan Anggaran Sampah: Ditemukan pemborosan minimal sebesar Rp655.248.000,00 pada belanja BBM kendaraan pengangkut sampah yang secara nyata membebani keuangan daerah.

Perbandingan Hukum: Skandal 2025 Jauh Lebih Gila
Jika pada temuan audit BPK di masa lalu kebocoran anggaran berada di angka ratusan juta rupiah akibat kelalaian administrasi PPTK dan Kepala Bidang, maka modus yang dirancang pada APBD-P 2025 ini naik kelas menjadi dugaan kejahatan struktural bernilai miliaran rupiah.
Bagaimana mungkin anggaran BBM untuk 4 unit mobil operasional pejabat selama 4 bulan dipatok menyentuh angka Rp4,07 miliar, di saat rasio 69 unit armada truk sampah riil milik Kota Jambi terseok-seok mengangkut 445 ton sampah akibat keterbatasan uang operasional jalan. Pengondisian volume 540.360 liter khusus bagi fasilitas luxury pejabat ini mengindikasikan adanya manipulasi harga (mark-up) atau pengadaan BBM fiktif berskala masif.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Korandjambi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi mantan Kepala Dinas LH Kota Jambi Dr. H. Ardi, S.P., M.Si, jajaran manajemen DLH saat ini, maupun Pemerintah Kota Jambi untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan resmi berupa sanggahan atau klarifikasi atas rincian belanja minyak Rp4 miliar ini ditunggu di meja redaksi demi pemenuhan jurnalisme yang berimbang dan profesional.