KORANDJAMBI JAMBI – Sebuah aksi protes unik sekaligus bernada sindiran tajam terhadap pemeliharaan fasilitas publik mendadak viral di media sosial Facebook. Seorang warganet atau netizen bernama Riko Norman secara terbuka membuka penggalangan dana (open donasi) melalui akun pribadinya yang ditujukan khusus untuk membiayai pembersihan mushola di lingkungan Kantor Wali Kota Jambi.
Langkah berani tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam sekaligus kritik langsung terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Melalui narasi unggahannya, Riko meluapkan kekecewaannya dan menilai pihak pemerintah daerah seolah sudah tidak mampu lagi menjaga kelayakan tempat ibadah tersebut karena kondisinya yang tampak sangat terabaikan.
Dalam pantauannya, Riko menyoroti kondisi fisik tempat ibadah di pusat pemerintahan tersebut yang kotor dengan tumpukan sampah yang berserakan di area sekitarnya. Pemandangan kumuh di ring satu pusat pelayanan publik ini dinilai sangat ironis dan memperlihatkan lemahnya pengawasan serta kepedulian terhadap fasilitas keagamaan.
Aksi penggalangan dana ini pun langsung memancing gelombang reaksi dan komentar dari masyarakat serta netizen lokal Jambi. Banyak pihak yang mendukung gerakan swadaya ini sebagai langkah konkret untuk menyentil kepekaan para pejabat publik, sementara sebagian lainnya menyayangkan mengapa fasilitas di dalam kantor wali kota harus menunggu sumbangan warga agar bisa dibersihkan.
Hingga saat ini, kondisi kebersihan di lingkungan instansi pemerintahan masih menjadi sorotan hangat di jagat maya. Gerakan yang diinisiasi oleh Riko Norman tersebut dipandang sebagai refleksi dari keresahan masyarakat yang menginginkan adanya transparansi dan tanggung jawab nyata dari aparatur negara dalam mengelola aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Humas Pemkot Jambi maupun dinas terkait mengenai keluhan fasilitas ibadah yang telantar tersebut. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh awak media guna mendapatkan penjelasan yang berimbang dari pihak pengelola gedung pemerintahan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Terkait pemberitaan ini, pihak Pemerintah Kota Jambi atau pihak-pihak yang disebutkan di atas memiliki Hak Jawab serta Hak Koreksi penuh untuk memberikan tanggapan, sanggahan, ataupun klarifikasi lebih lanjut guna meluruskan informasi demi kepentingan publik.


